Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مطل الغني ظلم و اذا أتبع أحد كم على مليء فليتبع
“Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya”
[HR. Al-Bukhari III/55, 85 Muslim III/1197 nomor 1564]